... tapi perlu ada kerjasama dengan PT Freeport, bagaimana mungkin kami menangani kasus kalau yang dirugikan sendiri tidak bersedia...
Jakarta (ANTARA News) - Kasus dugaan pelanggaran etika Ketua DPR, Setya Novanto, masih bergulir dan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan DPR memasuki hari kedua, dengan agenda penjelasan saksi, Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. 

Di Gedung Parlemen juga, Kamis, Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Badrodin Haiti, mengatakan jajarannya belum bisa ikut mengusut kasus yang melibatkan Novanto itu. 

Alasan Haiti --antara lain-- karena Mahkamah Kehormatan Dewan yang hari ini dipimpin Junimart Girsan, masih bersidang, penyelidikan Kejaksaan Agung belum sampai pada kesimpulan ada atau tidak ada tindak pidana, serta perlu kerja sama dari PT Freeport agar Polri bisa bertindak.

"Tadi saya tanyakan ke jaksa agung muda intelijen ini masih dalam penyelidikan itu artinya masih mencari fakta-fakta hukum, MKD juga kan belum, dari pihak PT Freeport kan juga belum," kata Haiti. 

Apabila Kejaksaan Agung telah menyimpulkan, atau dalam persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan diketahui ada tindak pidana umum dalam kasus Novanto dan PT Freeport Indonesia, barulah kepolisian akan turun tangan.

Di sisi lain, kata dia, apabila PT Freeport Indonesia selaku pihak yang dirugikan dalam kasus ini mau bekerja sama, maka Kepolisian Indonesia bisa bergerak.

"Kita perlu kerjasama, kalau PT Freeport tidak mau kan juga tidak bisa kita tangani. Bukan soal ada tidaknya laporan, tapi perlu ada kerjasama dengan PT Freeport, bagaimana mungkin kami menangani kasus kalau yang dirugikan sendiri tidak bersedia," kata Haiti.

Pewarta: Rangga Jingga
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015