Imam Budilaksono

Jakarta (ANTARA News) - Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin mengaku telah menyerahkan telepon genggam yang digunakan untuk merekam percakapannya dengan Ketua DPR Setya Novanto.

"Saya semalam sudah dimintai keterangan Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Telepon genggam yang saya gunakan saat merekam sudah diminta tim penyidik Kejaksaan," katanya di Ruang Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan, Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis, saat dimintai keterangan MKD.

Dia menjelaskan, dalam telepon genggam itu ada pembicaraan saat pertemuan dengan Novanto namun dia memiliki salinan rekaman sebagaimana yang didengarkan Rabu malam kemarin.

Menurut dia, keterangan dalam catatan berita acara sudah diberikan kepada Kejaksaan.

"Aslinya sudah diminta untuk penyelidikan lebih lanjut dan keterangan dalam catatan berita acara sudah saya berikan," ujar dia.

Dia mengaku meminta tanda tangan Tim Intel Jampidsus dan Kamis malam ini akan diberikan tanda terimanya.

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengaku aneh dengan pengakuan Maroef karena memberikan barang bukti tanpa diberikan tanda terima secara langsung.

Menurut dia, MKD akan tetap meminta tanda terima tersebut setelah diserahkan Kejaksaan.

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015