Bengkulu (ANTARA News) - Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bengkulu Kombes Pol Dadan menyatakan hari ini kasus tahap dua penyidik KPK Novel Baswedan belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.

"Belum, belum," kata dia Dadan di Bengkulu, Kamis.

Saat ini, Novel berada di Ditreskrimum Polda Bengkulu guna penyiapan administrasi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Novel didampingi tiga orang pengacaranya dan dikawal Kasubdit Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Danil Aditya serta beberapa anggota Bareskrim.

Dadan juga belum memastikan apakah Novel ditahan atau di mana Novel akan menginap sebelum dilimpahkan.

"Kalau menginap masih kita diskusikan," kata Dadan yang menyatakan dokter yang disiapkan Polda Bengkulu telah memerika penyidik KPK itu dan keadaannya sehat.

Novel menjadi tersangka dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu sebelas tahun silam.

Pewarta: Boyke LW
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015