Jakarta (ANTARA News) - Anggota MKD DPR RI, Supratman mengatakan, siapapun boleh memiliki saham PT Freeport Indonesia (PTFI).

Demikian dikatakan oleh Supratman saat sidang permintaan saham yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR RI, Setya Novanto di ruang sidang MKD DPR RI, Jakarta, Kamis.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 77 tahun 2014, bahwa siapapun boleh memiliki saham sebuah perusahaan "Siapapun boleh miliki saham itu," kata Supratman.

Ia menyebutkan, rekaman yang menyebutkan adanya permintaan saham sebesar 20 persen merupakan hal wajar. Sebab, PT Freeport Indonesia sudah menjual sahamnya atau divestasi saham kepada pemerintah Indonesia sebesar 30 persen.

"Apakah penyebutan 11 persen dan 9 persen itu dalam konteks divestasi saham?" tanya Supratman kepada Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin yang dimintai keterangannya sebagai saksi di ruang sidang MKD, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

"Ya, divestasi saham," jawab Maroef.

"Apakah yang tinggal 20 persen itu yang dimaksud untuk bagi-bagi saham ke ke SN, RC. Siapa yang boleh miliki divestasi saham," tanya Supratman lagi.

"Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, pengusaha dan IPO. Sesuai PP 77 Tahun 2014," jawab mantan WakaBIN itu.

Supratman juga mempertanyakan harga saham PT Freeport Indonesia hari ini.

"Berapa harga saham PT FI hari ini dan sebelumnya berapa?" tanya anggota Komisi VII DPR RI "8,1 dolar per hari ini, sebelumnya 12 dolar," jawab Maroef .

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015