Dari sidang yang digelar MKD juga pembicaraan terlalu melebar, tidak ada kekhususan membahas oknum SN sebagai pejabat tinggi negara
Jakarta (ANTARA News) - Pengamat komunikasi politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio mengatakan Riza Chalid merendahkan martabat Indonesia jika tidak memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk dihadirkan dalam sidang etik Ketua DPR.

Hendri menyarankan MKD untuk mewajibkan Riza Chalid dalam sidang etik itu sebagai saksi pencatutan presiden dan wakil presiden karena merupakan dia salah satu tokoh penting dalam kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden.

"Jika Riza Chalid tidak bisa dihadirkan, tidak hanya merendahkan DPR, tetapi juga sudah turut merendahkan martabat negara Indonesia," kata Hendri kepada Antara di Jakarta, Jumat sore.

Ia menjelaskan kasus tambang emas di Papua ini sangat penting karena memuat isu perekonomian nasional dan juga politik kekuasaan yang mempengaruhinya.

"Dari sidang yang digelar MKD juga pembicaraan terlalu melebar, tidak ada kekhususan membahas oknum SN sebagai pejabat tinggi negara," kata Hendri.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyatakan siap membantu MKD jika diminta bantuan untuk menghadirkan Riza Chalid.

Riza Chalid diperlukan kehadirannya agar bersaksi pada persidangan MKD terkait kasus dugaan pemufakatan jahat oleh Ketua DPR RI Setya Novanto dalam skandal perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

"Kalau perintah hukum itu, bukan siap atau tidak. Ya tapi kan kita belum diminta (bantuan) untuk pemanggilan," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta.

Menurut UU polisi memiliki kewenangan memanggil paksa, namun polisi belum pernah menghadirkan saksi ke sidang MKD.

"Kalau menghadirkan saksi ke Rapat Dengar Pendapat (RDP), pernah. Kalau ke MKD belum pernah," ujarnya.

Dalam persidangan MKD, baru Menteri ESDM Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang telah diperiksa sebagai saksi, sedangkan Riza Chalid yang seharusnya diperiksa Kamis kemarin tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar negeri.

MKD sendiri sudah menjadwalkan memanggil Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai teradu untuk diperiksa dalam sidang MKD, Senin pekan depan.


Pewarta: Afut Syafril
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015