Malang (ANTARA News) - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan eksekutif Mahasiswa (BEM) bersama Lembaga Swadaya Masyarakat, Malang Corruption Watch dan Intrans Institute, menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa.

Penolakan tersebut diwujudkan dalam unjuk rasa yang digelar di Gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur.

"Revisi Undang-Undang KPK ini terkesan ada upaya untuk melemahkan posisi KPK. Upaya pelemahan ini harus dihentikan, sebab kami melihat revisi Undang-Undang tersebut hanya akan memperlambat dan melemahkan kinerja dan kekuatan KPK untuk menyelesaikan tugasnya," kata koordinator lapangan Gilang Rizal di sela aksi.

Dalam revisi UU No 30 Tahun 2002 terdapat beberapa poin yang melemahkan kinerja KPK, seperti pembatasan usia KPK 12 tahun, tugas KPK yang lebih diarahkan pada pencegahan bukan pemberantasan, KPK hanya boleh menangani kasus di atas Rp50 miliar, dan harus adanya izin KPK dari ketua pengadilan untuk melakukan penyadapan.

Menurut Gilang, aksi tersebut juga menuntut DPR RI untuk tidak mengulur waktu dalam proses fit and proper test calon pemimpin KPK. Komisi III DPR RI harus bertindak tegas dan beritikad baik demi memberantas korupsi ke depan.

"Jangan sampai ada intervensi pemodal ataupun penguasa yang mencoba mengarahkan DPR RI untuk memilih calon pimpinan yang belum jelas," tambahnya.

Menanggapi aksi mahasiswa dan LSM tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Bambang Sumarto menyatakan dukungannya terhadap mahasiswa-LSM yang menolak revisi UU KPK tersebut.

"Kami siap mendukung dan mengawal semua upaya pemberantasan korupsi seperti tuntutan yang diajukan mahasiswa," katanya ketika menemui para pengunjuk rasa itu.

Menurut Bambang, hingga akhir tahun ini Indonesia masih masuk dalam darurat korupsi karena masih lemahnya penegakan hukum dan penegakan antikorupsi di tingkat pusat maupun daerah. Penegakan hukum di Indonesia masih kurang, sehingga banyak kasus korupsi yang belum diselesaikan, bahkan merajalela.

Untuk itu, DPRD Kota Malang berjanji akan menindaklanjuti aksi ini dengan menyampaikan langsung ke DPR RI. "Kami akan langsung mengirimkan tuntutan ini ke DPR RI," ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015