Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menegaskan dugaan rekaman Freeport masih dalam penyelidikan hingga tidak mengenal upaya pemanggilan paksa orang yang akan dimintai keterangan.

"Ya, ini masih penyelidikan, tidak ada upaya paksa," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Selasa, menanggapi pertanyaan wartawan mengenai upaya pemanggilan paksa terhadap Setya Novanto dan M Riza Chalid bila tidak kooperatif.

Ia juga mengaku masih mendalami beberapa alat bukti dan keterangan guna mendapatkan titik terang kasus itu.

Ia enggan menjawab batasan berapa lama penyelidikan kasus tersebut. "Belum bisa saya jawab itu," katanya.

Ia menegaskan penyelidikan itu untuk mendalami beberapa bukti dan keterangan.

Arminsyah juga enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengingat kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.

Kejagung pada Selasa (8/12) memeriksa kembali Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin.

(R021/S024)

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015