Jakarta (ANTARA News) - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maaruf Sjamsuddin menyatakan dirinya diminta keterangan kembali oleh penyelidik Kejaksaan Agung untuk mendengar ulang rekaman.

"Ada sembilan pertanyaan, tetapi di situ juga mendengar kembali rekaman dari yang saya pinjamkan," katanya seusai memberikan keterangan kepada penyelidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Jakarta, Selasa.

Termasuk juga, kata dia, mencocokkan kembali dengan pertanyaan yang telah disampaikan pada pemberian keterangan sebelumnya. "Ini belum selesai dan ada pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi," katanya.

Ia mengatakan bahwa rekaman yang ada di telepon selulernya sampai sekarang masih digunakan oleh penyelidik untuk meminta keterangan terhadap dirinya itu.

Maaruf Sjamsuddin diminta keterangan oleh penyelidik Kejagung sejak Selasa (8/12) pagi.

Pada hari yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mendatangi kembali Gedung Bundar atau Gedung Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015