Ini jelas diatur dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 pasal 5. Diamana media wajib menyajikan informasi. Namun, pers juga siap melayani hak jawab, wajib melayani hak koreksi jika mana dalam pemberitaan menyinggung atau merugikan suatu pihak, "
Padang (ANTARA News) - Dewan Pers mengatakan pers dituntut untuk profesional dan taat azas karena mempunyai kewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

"Ini jelas diatur dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 pasal 5. Diamana media wajib menyajikan informasi. Namun, pers juga siap melayani hak jawab, wajib melayani hak koreksi jika mana dalam pemberitaan menyinggung atau merugikan suatu pihak, " kata anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi saat menjadi narasumber dalam audiensi lembaga pers dengan humas se-Sumbar, di Padang Kamis.

Ia mengatakan, pers juga harus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Pers harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.

Ia melanjutkan, dalam menjalankan profesi, perusahaan pers harus jelas dan mempunyai badan hukum. Wartawan yang bekerja juga harus propesional sesuai dengan standar kopetensi.

"Seorang pers tidak boleh menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap dalam bentuk apapun untuk kepentingan pribadi. intinya bekerja dengan propesional, " ujarnya.

Ia mengatakan, yang terjadi akhir ini banyak perusahaan pers yang dilandasi kepentingan politik dan bisnis. Pemilik perusahaan pers banyak dari kalangan politisi dan pengusaha. Sehingga independensi pers sendiri menjadi rendah.

"Banyak keberpihakan, dan mengabaikan asas keberimbangan. Ini perlu diluruskan. Sehingga fungsi dan peran pers sendiri berjalan dengan baik, " katanya.

Sementara, terkait dengan kepropesionalan wartawan, ia menyebutkan , Dewan Pers akan terus berupaya menerapkan aturan yang berlaku. Dewan Pers juga akan menyelektif pemberian kompetensi kepada wartawan.

"Kami berupaya selektif ke depan. Sehingga tak banyak kasus yang terjadi dari tingkah atau ulah wartawan abal-abal," jelasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Sumbar Hidayat menyebutkan, media dan kehumasan dalam suatu lembaga merupakan corongnya keterbukaan informasi publik. Perlu sinergin yang baik dalam mengorek informasi untuk kepentingan masyarakat (publik).

"Dua bidang yang saling keterkaitan satu sama lain. Jadi ini perlu diselaraskan kedepan sehingga keterbukaan informasi kepada publik dalam hal kinerja dan perkembangan pemerintahan berjalan dengan baik," ujarnya.

Ia mengatakan, bahwa kebebasan pers dalam memberitakan susuatu terkait dengan pemerintah perlu dijaga. Tak perlu ada intervensi yang akan berujung pada kepentingan tertentu.

Pewarta: MR Denya Utama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015