Bengkulu (ANTARA News) - Kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu mengatakan kliennya akan didampingi 60 orang pengacara dalam menghadapi kasus hukum kliennya.

"Pengacara dari Jakarta, Surabaya dan Makassar," kata dia di Bengkulu, Jumat.

Muji menjamin dalam setiap tahapan penyelesaian kasus hukum tersebut, Novel selalu lengkap didampingi oleh kuasa hukum.

"Memang tidak langsung turun seluruhnya, tetapi akan turun tiga sampai empat orang setiap menghadapi panggilan kejaksaan," kata dia.

Dengan jumlah pengacara tersebut walaupun beberapa dari kuasa hukum sedang menyelesaikan persoalan lain, Novel tetap tidak kekurangan pendampinangan pengacara.

"Contohnya, rekan kita Soar Siagian tidak mendampingi saat pelimpahan berkas Kamis 10/12, dia sedang di Papua, tapi ada yang menggantikan, ucapnya.

Novel disangkakan terlibat dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, sewaktu menjabat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Bengkulu.

Kasus Novel Baswedan telah rampung dilimpahkan pada Kamis malam 10/12 ke Kejaksaan Negeri Bengkulu, seluruh bukti dinyatakan telah lengkap.

Berkas perkara Novel diregister di Kejari Bengkulu dengan nomor BP/13/V/2015/DITTIPIDUM tentang pidana turut atau bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia.

Novel awalnya didatangkan ke Bengkulu pada 3/12 untuk pelimpahan kasus tahap dua ke Kejari Bengkulu. Novel dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Bengkulu Direktorat Reserse Kriminal Umum. Di sana, dia bersama pengacaranya dikatakan menyelesaikan pengurusan administrasi hingga pukul 23.00 WIB Kamis 3/12.

Batal pelimpahan kasus, Novel kembali ke Jakarta pada pagi (4/12) menggunakan pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA-298.

Pada Kamis siang 10/12 Novel Baswedan didatangkan kembali dan menyelesaikan proses pelimpahan berkas perkara serta tersangka ke Kejari Bengkulu.

Pewarta: Boyke LW
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015