Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar  mengusulkan agar Pemerintah Indonesia segera membangun "Clearing House" yang berfungsi melakukan sertifikasi bagi insinyur asing yang akan bekerja di Indonesia.

"Insinyur asing yang akan bekerja di Indonesia harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan sertifikasi agar dapat bekerja di Indonesia," kata Airlangga Hartarto di sela kegiatan Kongres Persatuan Insinyur Indonesia (PII), di Jakarta, Jumat.

Airlangga Hartarto mengatakan hal itu menyikapi akan diberlakukannya masyarakat ekonomi Asean (MEA) mulai Januari 2016 dan telah diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

Menurut Airlangga, mengelola "Clearing House" sebaiknya adalah Dewan Insinyur yang telah diakui negara dan diamanahkan dalam UU.

Dengan adanya "Clearing House" kata dia, dapat mengatur lalu lintas insinyur asing yang akan bekerja di Indonesia dan sebaliknya insinyur Indonesia yang akan bekerja di negara lain di Asean.

"Dengan adanya lembaga yang mengatur sertifikasi ini, maka baik insinyur asing maupun insinyur Indonesia harus mendaftarkan untuk mendapat sertifikasi. Insinyur asing, tidak bisa begitu saja bekerja di Indonesia," katanya.

Persoalan tenaga insinyur asing yang bekerja di Indonesia, Airlangga melihat masih ada persoalan lain yang perlu diperbaiki yakni Pemerintah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) masih menetapkan insinyur asing sebagai ekspatriat atau tenaga kerja asing.

Menurut Airlangga, setelah Asean memberlakukan MEA maka Pemerintah Indonesia hendaknya segera memberlakukan "Clearing House" untuk melakukan sertifikasi bagi tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Tenaga kerja asing, khususnya insinyur, harus bekerja sesuai kompetensi.

"Kalau soal gaji, sesuai mekanisme pasar," katanya.

Berdasarkan data dari PII, warna negara Indonesia yang bergelar insinyur ada sekitar 273 orang dari berbagai bidang di Indonesia, tapi yang bekerja sesuai dengan bidangnya hanya sekitar 45.000 orang.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015