Jakarta (ANTARA News) - Setiap tersangka kasus narkoba akan menjalani penilaian yang hasilnya dijadikan sebagai masukan untuk memutuskan kelanjutan proses hukumnya, kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Anjan Pramuka Putra di Jakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan bahwa penilaian akan dilakukan oleh tim yang berdasarkan hasil penilaian akan menyampaikan rekomendasi mengenai kelanjutan proses hukum terhadap tersangka.

"Penyidik tergantung tim ini. Kalau memang hasilnya direhab, ya rehabilitasi. Tapi kalau tim assessment minta di penjara ya di penjara," ujarnya.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar menginginkan pembebasan hukuman terhadap pengguna narkoba yang menjadi korban para pengedar dan bandar obat-obatan terlarang dan menggantinya dengan program rehabilitasi.

Lewat Surat Nomor STR/865/X/2015 tertanggal 26 Oktober 2015, Anang menginstruksikan seluruh jajarannya segera membentuk tim penilai terpadu yang bertugas menilai peran tersangka penyalahguna narkoba untuk mengetahui apakah benar-benar penyalahguna atau merangkap sebagai bandar.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015