Jakarta (ANTARA News) - Romo Benny Susetyo mengatakan politisi Setya Novanto harus tetap diberi sanksi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) meski sudah menyatakan mundur dari jabatan ketua DPR.

"Meski sudah ada pengunduran diri (Setya Novanto) proses di MKD seharusnya terus jalan," kata Benny di Jakarta, Kamis.

Ia menilai keputusan pemberhentian sidang di MKD tanpa membuat putusan dari proses sidang etik yang telah berlangsung sejak November hanya untuk menyelamatkan Setya.

Benny berpendapat pengunduran diri Novanto bukan penyelesaian dari persoalan pelanggaran etik Setya Novanto sebagai anggota DPR yang telah dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said.

"Seolah-olah dengan sudah mengundurkan diri selesai, tapi bisa saja Setya Novanto nantinya bisa menjadi Ketua MKD karena tidak pernah diputus bersalah," kata dia.

Menurut Benny, seharusnya MKD memutuskan mengenakan sanksi sedang karena dianggap bersalah melanggar etik hingga tidak bisa memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan di MKD atau bahkan kembali menjadi pimpinan DPR.

MKD menutup sidang etik Setya Novanto atas laporan Sudirman Said terkait dugaan pelanggaran etik bertemu Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia dengan alasan sudah mengundurkan diri sebagai Ketua DPR tanpa mengeluarkan keputusan setelah Setya Novanto mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Ketua DPR.



Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015