Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa sosialita JN sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana perzinahan dengan terlapor seorang pengusaha berinisial DL.

"Tadi saksi yang kita periksa dia (JN) tapi dia bukan artis, orang biasa tinggal di Kebayoran Baru," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Mumuh Saefuloh saat dikonfirmasi di Jakarta Kamis.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/5038/XI/2015/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 25 November 2015, seorang perempuan berinisial NA melaporkan suaminya DL terkait Pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan.

DL dituduh istrinya NA melakukan hubungan tidak resmi (perzinahan) bersama JN di Jalan Tum Nomor 1 Fatmawati Jakarta Selatan sekitar Agustus 2015.

Mumuh membenarkan penyidik juga memeriksa terlapor DL yang dilaporkan istrinya karena dugaan perzinahan.

Mumuh menyebutkan pihak pelapor NA belum menyerahkan barang bukti namun penyidik akan mendalami perkembangan laporan perzinahan itu.

Jika ditemukan dua alat bukti, Mumuh menegaskan penyidik kepolisian dapat menetapkan tersangka terhadap DL sebagai terlapor maupun JN.

Sementara itu, JN terlihat menjalani pemeriksan di Unit PPA Subditrenakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak pukul 15.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Wanita sosialita itu bergegas menuju mobil Fortuner warna putih bernomor polisi B-1685-WJC untuk menghindari media massa yang hendak mengonfirmasi.

Pengacara JN, Sandy Arifin tidak dapat dihubungi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.

Berdasarkan informasi, laporan itu berawal saat NA menemukan foto yang menunjukkan kemesraaan antara DL dengan wanita yang diduga JN pada telepon seluler.

DL sempat mengakui berbuat khilaf telah berselingkuh dan meminta maaf kepada NA yang meminta klarifikasi soal foto itu.

Selanjutnya, DL meninggalkan rumah tanpa izin NA selama beberapa pekan hingga sang istri mencurigai suaminya bersama wanita lain.

Akhirnya, NA melaporkan suaminya ke Polda Metro Jaya, lalu dua hari kemudian pelapor juga mendatangi rumah JN dengan izin petugas keamanan dan pengurus RT setempat untuk meminta DL keluar dari rumah itu.

(T014/S024)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015