Bandarlampung (ANTARA News) - Anggota Komisi XI DPR RI asal Lampung, Ahmad Junaidi Auly, meminta agar PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memperjelas status kredit ribuan petambak eks Dipasena Citra Dharmaja di Kabupaten Tulangbawang, Lampung.

Dalam penjelasan yang diterima di Bandarlampung, Kamis, permintaan itu disampaikan di sela rapat dengar pendapat Komisi XI DPR RI dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di ruang rapat Komisi XI DPR, Junaidi menekankan bahwa alokasi anggaran OJK yang cukup besar diharapkan bermuara pada kontrol yang lebih baik terutama terhadap bank-bank yang mengalami permasalahan di daerah-daerah.

"Kita menginginkan pengawasan yang lebih tuntas agar tidak terjadi lagi kasus seperti lebih dari 3.000 petambak Dipasena mengalami ketidakjelasan terhadap angka kredit yang telah diberikan oleh BRI dan BNI," ujar Junaidi yang juga mantan Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Lampung itu pula.

Sebelumnya, pada Mei 2014, Komnas HAM telah memediasi pertemuan petambak eks Dipasena dengan perbankan bank, dan perusahaan. Sebelumnya ribuan petambak udang eks-Dipasena itu telah menandatangani perjanjian akad kredit dengan BNI dan BRI.

Status utang kredit itu menjadi beban petambak, namun petambak tidak menguasai secara langsung dan tidak pernah mendapatkan status laporan utang dari bank. Sedangkan kredit tersebut dinikmati oleh PT Aruna Wijaya Sakti/Charoen Phokpand Group (PT AWS/CPP) sebagai konsekuensi dari perjanjian kemitraan inti-plasma.

Komisi XI DPR RI sendiri menyetujui anggaran sebesar Rp3,94 triliun bagi OJK dalam postur APBN-P 2016. Anggaran tersebut mengalami kenaikan 9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurut Junaidi, dengan pertambahan anggaran tersebut diharapkan kinerja OJK terus meningkat, namun tetap berorentasi kepada efisiensi dan efektivitas.

"Ke depan OJK harus melakukan langkah-langkah optimalisasi khususnya dalam fungsi pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan," ujar Junaidi pula.

Pewarta: Budisantoso Budiman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015