Serang (ANTARA News) - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Suhartanto, menolak gugatan mantan pasangan Zulkiefliemansyah dan Marrisa Haque terhadap KPUD Banten, dalam sidang yang digelar, Senin. Keputusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Serang itu menyatakan bahwa PN Serang tidak berwenang mengadili perkara dengan alasan terkait dengan gugatan yang disampaikan penggugat, yakni terhadap keputusan KPUD Banten KPUD No 25/KEP-KPUD/2005 tentang penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Banten 2006 pasangan Ratu Atut Chosiyah dan HM Masduki. "Seharusnya tiga hari setelah penetapan oleh KPUD, gugatan diajukan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi Banten. Dengan demikian, gugatan bukan lagi kewenangan Pengadilan Negeri Serang untuk mengadili perkara ini," katanya. Sementara itu, menanggapi pernyataan penggugat yang menyatakan telah terjadi perbuatan atau tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam hal ini KPUD Banten sebagai penyelenggara Pilkada terkait dengan Surat Keputusan KPUD No 15/KEP-KPUD/ 2006 tanggal 3 Oktober 2006, tentang penetapan pasangan calon Gubernur Banten 2006, tidak diuraikan dalam gugatan tersebut dan tergugat tidak mengajukan eksepsinya. Ketua Majelis hakim menyatakan sependapat bahwa KPUD sebagai penyelenggara Pilkada Banten adalah penguasa, karena KPU menyelenggarakan sebagian tugas dan tanggung jawab negara, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terkait dengan produk hukum yang dihasilkan jadi wewenang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan demikian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang dalam putusannya menyatakan tidak berwenang untuk mengadili perkara ini dan menghukum penggugat sebesar Rp299.000. Namun demikian, atas putusan ini Majelis Hakim mempersilahkan kepada para tergugat dan penggugat untuk mengujinya di pengadilan yang lebih tinggi. Atas putusan ini Marissa Haque yang didampingi Tim Kuasa Hukumnya dari Tim Advokasi Kebangsaan (TAPAK), Suci Madio, Bonaran Situmeang dan Kores Tambunan, menyatakan kecewa dan akan mengajukan banding. "Saya jelas sangat kecewa, kalau demikian siapa yang berwenang mengadili. Sementara salah seorang majelis hakim dalam pernyataan persnya ini masalah perdata," katanya. (*)

Copyright © ANTARA 2007