... perusahaan tersebut terkesan dikelola dengan pendekatan 'one man show'."
Kudus (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) didorong untuk menuntaskan kasus Pelindo II tidak berhenti hanya tersangka Direktur PT Pelindo II Richard Joost Lino, kata anggota DPR RI Teguh Juwarno.

"Ternyata, Pansus Pelindo II dalam perjalanan sekitar satu setengah bulan, menemukan begitu banyak penyimpangan yang terjadi di dalam pengelolaan pelabuhan, khususnya Pelindo II," ujar Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR RI usai menghadiri pembukaan Musyawarah Wilayah (Musywil) ke-47 Muhammadiyah dan Aisyiyah di Alun-alun Kudus, Jawa Tengah, Sabtu.

Permasalahan yang terjadi di Pelindo II, menurut dia, tidak hanya terbatas pada kasus pengadaan quay container crane atau mesin derek besar kontainer pada 2010 yang ditangani KPK dan pengadaan mobile crane yang ditangani Bareskrim Polri.

Ia mengungkapkan, masih banyak kasus-kasus lain yang yang lebih besar, seperti soal perpanjangan kontrak kerja sama dengan pihak asing, kemudian masalah pengadaan pembiayaan.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengemukakan, terdapat persoalan pelanggaran undang-undang (UU), menyusul proses perpanjangan kontrak kerja sama dengan pihak asing yang dilakukan tanpa ada konsesi di Pelindo II, dan pendekatan pengambilan kebijakan hanya seorang saja (one man show).

"Bahkan, dalam membuat pembiayaan dengan membuat skema pembiayaan tanpa persetujuan jajaran komisaris maupun direksi, sehingga perusahaan tersebut terkesan dikelola dengan pendekatan one man show," ujarnya.

Permasalahan seperti itu, dikemukakannya, terjadi di Pelindo II dan apa yang dikerjakan DPR ternyata mendapat jawaban dari KPK dengan menetapkan RJ Lino sebagai tersangka.

"Artinya, kerja DPR selama ini memang berada di jalur yang benar," ujarnya.

Ia menegaskan, anggota dewan siap meneruskan dan siap membongkar habis-habisan terkait pengelolaan perusahaan pelat merah tersebut.

"Keinginan kami, perusahaan tersebut betul-betul dijalankan dengan tata kelola yang baik dan benar," ujarnya.

Terkait adanya kasus yang juga ditangani oleh Bareskrim Polri, ia berpendapat, hal demikian tidak ada masalah, mengingat KPK berangkat dari pengaduan tahun 2012 terkait pengadaan mesin derek besar kontainer yang nilai kerugiannya diperkirakan sekitar Rp60 miliar, sedangkan penyelidikan oleh Bareskrim tentang mobile crane yang nilainya sekitar Rp200 miliar.

Berkaitan ada dugaan RJ Lino dilindungi kalangan tertentu, Teguh menegaskan, juga akan dilakukan klarifikasi karena saat masuk reses telah disepakati untuk melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak.

Sementara itu, dikemukakannya, rekomendasi dari Pansus Pelindo II DPR RI kepada pemerintah adalah pencopotan jabatan RJ Lino sebagai Dirut Pelindo II karena sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dan evaluasi posisi Rini Soemarno sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang membawahi Pelindo II.

Sikap pemerintah atas rekomendasi tersebut akan ditunggu, karena DPR juga bisa meningkatkan hak lebih tinggi lagi dengan menyatakan pendapat ketika tidak mendapat tanggapan, demikian Teguh Juwarno.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015