Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pasar modern harus memiliki prinsip saling menguntungkan antara pasar modern dan pasar tradisional. "Memang Perpres tentang hypermarket ini vocal point- nya ada di Departemen Perdagangan, tetapi kami ingin prinsipnya adalah harus saling menguntungkan," kata Menteri Negara Koperasi dan UKM, Suryadharma Ali, di sela-sela acara rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Senin. Menurut Suryadharma, pada prinsipnya, antara pasar modern dan pasar tradisional harus hidup secara berdampingan, saling membesarkan dan tidak mematikan satu sama lain. "Oleh karena itu harus ada pengaturan antara pasar modern dan pasar tradisional. Dan hal ini akan terus kami bahas secara intensif dengan Menteri Perdagangan, seperti apa definitifnya," katanya. Suryadharma Ali mengemukakan, aturan itu antara lain adalah mengenai kuantitas transaksi di mana pasar moderen harus menjual barang menggunakan sistem lusinan dengan target para pedagang. "Jadi hypermarket tidak boleh menjual kepada konsumen akhir. Kalau hal itu terjadi di mana pasar modern menjual barang eceran dengan harga grosir maka para pedagang eceran akan mati karena tidak mampu bersaing," katanya. Selain itu, kata Suryadharma, jam operasional pasar modern harus diatur agar tidak merugikan pasar tradisional, kemudian harus ada aturan mengenai jarak antara pasar tradisional dan pasar modern dan kemitraan antara peritel yang besar dan kecil. Sebelumnya, Direktur Bina Pasar dan Distribusi, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan, Gunaryo, Perpres yang ditargetkan terbit pada Maret 2007 itu akan akan mengatur pendirian ritel, lokasi dan syarat-syaratnya. Selain itu, Perpres juga akan mengatur mengenai kemitraan, pembinaan dan perizinan yang harus dilakukan oleh pelaku ritel. "Masalah kemitraan sebenarnya sudah kita atur dalam undang-undang mengenai usaha kecil, hanya memang tidak disebutkan sanksi jika ada pelanggaran," jelasnya. Perpres Pasar Modern tersebut akan dibuat lebih umum untuk menjadi pedoman agar diaplikasikan di semua daerah. Misalnya mengenai pedoman pendirian mini market diperuntukkan melayani jumlah penduduk tertentu. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007