Jakarta (ANTARA News) - Departemen Hukum dan HAM meminta agar Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali bergabung dalam tim penyusun RUU Pemberantasan Tipikor bentukan pemerintah. Perwakilan ICW dalam tim resmi tersebut, Emerson Juntho, di Jakarta, Rabu, mengatakan, ia menerima surat permintaan dari Depkumham yang ditandatangani oleh Dirjen Perundang-undangan Abdul Wahid itu, 20 Februari 2007. "Suratnya dikirim melalui faksimili. Intinya, meminta kesediaan agar ICW bergabung kembali dengan tim penyusun RUU Pemberantasan Tipikor yang dibentuk oleh Depkumham," kata Emerson. Dalam surat itu, menurut dia, disebutkan agar ICW bersedia untuk bergabung dalam tim penyusun RUU Pemberantasan Tipikor antar departemen. "Kita belum jelas, apakah tim antar departemen yang dimaksud sama dengan tim yang ada saat ini di Depkumham," ujanya. Emerson mengatakan, pada prinsipnya, ICW tidak bersedia untuk bergabung kembali apabila personil timnya masih sama dengan yang ada saat ini. Ia menilai, tim yang ada saat ini butuh perombakan. Menurut dia, tim perumus yang dipimpin oleh Andi Hamzah itu memiliki cara pandang yang berbeda dengan yang dimiliki oleh ICW. Tim itu, lanjut Emerson, masih memandang korupsi sebagai kejahatan biasa dan memandang penegakan hukum masih berjalan normal. "Lagipula, ICW sudah bergabung dengan koalisi beberapa LSM untuk menyusun RUU Pemberantasan Tipikor alternatif versi pemerintah," katanya. Dengan berada di luar tim resmi, ia menambahkan, ICW justru lebih leluasa memberi pendapat. Secara terpisah, Koordinator ICW, Teten Maduki, mengatakan, efektivitas ICW untuk menyuarakan pendapatnya akan lebih baik apabila mereka berada di luar tim resmi.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007