Bone, Sulsel (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR RI Luthfi Andi Mutty menyosialisasikan Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

"Pembangunan harus berjalan secara utuh secara berkesinambungan. Manfaat pembangunan harus dirasakan masyarakat hingga pelosok," ujar Luthfi Andi Mutty di Bone, Kamis.

Anggota Komisi II DPR RI yang membidangi masalah Pemerintahan dan Otonomi Daerah ini menuturkan, pemerintah desa harus berperan aktif dalam upaya majukan desa dan mensejahterakan rakyatnya.

Dalam penjabarannya tentang Undang-Undang Desa ini, upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan pengelolaan alokasi dana desa yang harus transparan dan akuntabel menjadi prioritasnya.

Selain itu, Luthfi juga berbicara tentang empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehadiran Luthfi dalam kegiatan ini disambut hangat oleh ratusan kepala desa yang hadir.

Sementara itu, Bupati Bone Andi Fashar Padjalangi yang hadir dan membuka acara sosialisasi empat pilar berbangsa dan bernegara, serta Undang-undang Desa itu berrharap besar kepada ujung tombaknya dalam menciptakan pemerintahan yang bersih.

Dalam sambutannya dihadapan seluruh kepala desa se-Kabupaten Bone, Andi Fahsar Padjalangi menyebutkan UU Desa harus dipahami secara utuh, terutama dengan besarnya alokasi dana untuk pembangunan pedesaan.

Selain itu, Fahsar menegaskan, hadirnya Luthfi Andi Mutty sebagai pembicara dalam acara sosialisasi tentang UU Desa ini sangat tepat karena Luthfi dinilai memahami secara utuh karakter pemerintahan dan juga sebagai anggota Badan Legislasi DPR RI.

"Pak Luthfi ini juga orang Bone, punya darah Bone. Pak Luthfi ini masih keluarga saya dan memahami betul mengenai Undang Undang Desa ini, apalagi pernah menjabat sebagai Bupati Luwu Timur dua periode," katanya.

Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016