Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seharusnya meminta pertanggungan jawabMenteri Dalam Negeri terkait kontroversi Peraturan Pemerintah (PP) No.37/2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Anggota DPRD yang terjadi hingga saat ini. "Secara hukum, Presiden harus meminta pertangungjawaban Mendagri, karena material dari PP 37/2006 berasal dari Mendagri," kata pengamat hukum Andalas, Saldi Isra, dalam konferensi pers yang diselenggarakan Masyarakat Profesional Madani di Jakarta, Rabu. Saldi menjelaskan ketika ada norma atau peraturan dan presiden menandatanganinya, namun kemudian sebagian besar isinya bertententangan dengan undang-undang lebih tinggi, maka Presiden harus meminta pertangungjawaban kepada Mendagri. "Kenapa rumusan itu muncul. Tentu kita percaya, Presiden tidak ada waktu cukup untuk membaca secara detail, sehingga pertangungjawabannya ada pada Mendagri," katanya. Menurut Saldi, kontroversi PP 37/2006 yang sampai sekarang ini sudah berumur sekitar 50 hari sejak dikemukakan pemerintah, merupakan kasus besar yang dapat menggoyahkan Presiden, sehingga sangat kecil konsekuensinya jika hanya dengan meminta Mendagri M. Ma`ruf diberhentikan. "Kecil kompensasinya, jika itu dilakukan Presiden. Karena saya kira publik akan melihat bahwa Presiden telah menunjuk dengan jelas siapa yang bertangungjawab secara material soal PP 37/2006 itu. Tapi hal itu tidak dilakukan sampai sekarang," ujarnya. Lebih jauh, Saldi menilai kontroversi PP 37/2006 itu, memperlihatkan ada upaya untuk mengurangi kewibawaan Presiden oleh jajaran kabinet itu sendiri. "Presiden telah memerintahkan menteri-menterinya yakni Menteri Hukum dan HAM, Mendagri, dan Menkeu untuk melakukan kajian, tapi sampai sekarang ini, hasil kajian belum ada," ujarnya. Belum adanya penyelesaian itu, lanjut Saldi, sebenarnya menunjukkan kelambanan internal pemerintah dalam menyelesaikan persoalan yang sangat "urgent" untuk kepentingan orang banyak. Bahkan, Saldi mencurigai, para menteri berupaya melakukan pembusukan secara sistematis. Hal itu, terlihat dari pertemuan yang gagal saat akan ada pertemuan finalisasi perubahan total PP 37/2006, karena Yusril tidak datang. "Ini kan pesannya jelas sekali. Masak menteri bisa membatalkan pertemuan yang telah dipersiapkan Presiden," katanya. Sebelumnya, Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng mengatakan penundaan pembahasan revisi PP 37 Tahun 2006 yang sedianya dilakukan pada Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Rabu (14/2) karena pembahasan RUU Kementerian Negara di DPR juga tertunda. "Penundaan pembahasan bukan karena Mensesneg Yusril Ihza Mahendara berhalangan," kata Andi. Andi mengakui, penundaan pembahasan revisi PP No. 37/2006 terkendala selain harus dibahas bersamaan dengan RUU Kementerian Negara, juga pada saat itu agenda rapat di Kantor Kepresidenan cukup padat, seperti Sidang Paripurna Kabinet soal Penanganan Banjir, yang dilanjutkan Rakor tentang Desa Mandiri Energi. (*)

Copyright © ANTARA 2007