Kalau tidak dilepaskan, setidak-tidaknya ada pengurangan hukuman
Cilacap (ANTARA News) - Tim Pengacara Muslim (TPM) bakal mengajukan lima orang saksi dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.

"Dari lima saksi itu, tiga orang di antaranya berada di Pulau Nusakambangan, Cilacap, (terpidana kasus terorisme, red.) sedangkan dua orang lainnya dari luar," kata anggota Dewan Pembina TPM Achmad Michdan kepada wartawan seusai sidang PK Baasyir di Ruang Wijayakusuma, Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Selasa.

Menurut dia, tiga saksi yang berada di Pulau Nusakambangan itu terdiri atas Abdullah Sonata, Komarudin, dan Joko Sulistyo.

Oleh karena itu, dia mengharapkan majelis hakim bisa memfasilitasi kehadiran tiga saksi tersebut dalam persidangan selanjutnya yang akan digelar pada 26 Februari 2016.

Sementara dua saksi dari luar, kata dia, terdiri atas aktivis Mer-C Dr. Jose Rizal Jurnalis dan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.

Lebih lanjut, Michdan mengatakan bahwa novum yang dipakai dalam sidang tersebut adalah Baasyir tidak terkait dengan kasus terorisme.

"Ustaz Abu hanya mengumpulkan dana sekitar Rp50 juta-an. Beliau kemudian memberikan infak ke Palestina, namun kalau kemudian dana tersebut digunakan untuk latihan militer di Aceh, maka seharusnya yang diadili bukanlah pemberi dana, melainkan pengguna dana," kata Achmad yang juga anggota tim penasihat hukum Baasyir.

Terkait hal itu, dia mengatakan bahwa pihaknya meminta agar Baasyir dibebaskan dari segala tuduhan kasus terorisme dan dibebaskan dari hukuman.

"Kalau tidak dilepaskan, setidak-tidaknya ada pengurangan hukuman," katanya.

Seperti diwartakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Baasyir, sehingga yang bersangkutan mengajukan banding.

Akan tetapi di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan hukuman sembilan tahun penjara untuk Baasyir.

Sementara di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 332/Pid/2011 PT.DKI pada Oktober 2011.

Itu berarti MA membatalkan putusan hukuman sembilan tahun penjara dan kembali pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 15 tahun penjara.

Oleh karena itu, Baasyir mengajukan PK atas vonis 15 tahun penjara tersebut.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016