Berapa pun undang-undang yang kita buat, kalau kita tidak bekerja bersama-sama, ya bagaimana?"
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden M. Jusuf Kalla menilai, aksi teror yang terjadi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis lalu (14/1) bukan kesalahan undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang diusulkan banyak kalangan perlu direvisi.

"Yang kemarin itu terjadi bukan karena kesalahan undang-undang, memang kita harus bekerja keras untuk menangkalnya. Berapa pun undang-undang yang kita buat, kalau kita tidak bekerja bersama-sama, ya bagaimana? Tetapi, kemarin itu kan efektif, polisi sudah bekerja dengan baik," kata Wapres, di Jakarta, Senin.

Wapres Kalla mengatakan, aksi teror bisa terjadi kapan saja, sehingga diperlukan kerja sama dari pemerintah dan lembaga terkait dalam menghadapi aksi tersebut.

Terkait usulan untuk merevisi UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Wapres Kalla, mengatakan bahwa hal itu belum dibicarakan lebih lanjut di pemerintahan.

Dia mengatakan, penguatan jaringan intelijen dan kerja sama antarlembaga, seperti Badan Intelijen Negara (BIN), TNI dan Polri diperlukan untuk mencegah aksi teror semakin meluas di Tanah Air.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016