Tergantung tujuannya apa. Nanti dibicarakan, kan ini perubahan UU karena kewenangan BIN itu ada dalam UU
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, penambahan kewenangan yang diusulkan Badan Intelijen Negara (BIN) perlu dibicarakan lagi dan tergantung tujuannya.

"Tergantung tujuannya apa. Nanti dibicarakan, kan ini perubahan UU karena kewenangan BIN itu ada dalam UU," kata Wapres di Jakarta, Selasa.

Menurut Wapres, BIN perlu lebih aktif lagi dan perlu koordinasi yang lebih baik antara intelijen, polisi serta masyarakat.

Sebelumnya Kepala BIN Sutiyoso mengusulkan, agar BIN diberikan kewenangan dalam menangkap dan menahan pelaku terorisme.

"Jika ingin penanganan terorisme di Indonesia lebih memberikan rasa aman, perlu perbaikan di dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Di mana BIN diberikan kewenangan yang lebih yaitu penangkapan dan penahanan. Tentu kita tetap menyeimbangkan antara HAM dan lainnya," ujar Sutiyoso.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menilai UU Intelijen dan UU Terorisme saat ini masih kurang memberikan kewenangan maksimal bagi BIN dalam memberantas teroris.

Sutiyoso mengaku pihaknya telah memberikan sinyalemen kepada aparat keamanan atas rencana serangan teroris di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (14/1). Namun, BIN sulit memberikan kepastian kapan serangan itu akan terjadi, lantaran aksi teroris tidak terikat ruang dan waktu.

"Kami mendapat info. Di mana, kapan waktunya kita tidak pernah tahu. Buktinya Natal dan Tahun Baru aman-aman saja. Aksi teroris tidak pernah mengenal ruang, waktu serta sasaran," kata mantan Ketua Umum PKPI ini.

Ia menambahkan, BIN telah menjalankan fungsi dan tugasnya dalam upaya mendeteksi serangan teroris tersebut. Wewenang deteksi itu diatur di dalam UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Dalam pasal 31 pada UU itu menyebutkan, BIN memiliki wewenang melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap sasaran.

"Tapi dalam pasal 34 wewenang BIN dibatasi. Karena penggalian itu hanya dapat dilakukan tanpa tindak lanjut melakukan penangkapan dan penahanan," jelasnya.

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016