Tiga terpidana kasus terorisme yang diajukan sebagai saksi itu akan hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Cilacap besok (Selasa) pagi
Cilacap (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengizinkan tiga terpidana kasus terorisme yang menghuni sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan hadir sebagai saksi dalam sidang peninjauan kembali yang diajukan Abu Bakar Baasyir.

"Tiga terpidana kasus terorisme yang diajukan sebagai saksi itu akan hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Cilacap besok (Selasa) pagi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah Molyanto saat dihubungi dari Cilacap, Senin.

Menurut dia, tiga terpidana kasus terorisme yang akan bersaksi untuk Baasyir terdiri atas Abdullah Sonata alias Arman Kristianto, Qomaruddin alias Abu Musa alias Mustaqim alias Abu Yusuf alias Hafshoh, dan Joko Sulistyo alias Zainudin.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian, TNI, dan instansi lainnya terkait pengamanan terhadap Baasyir beserta tiga terpidana kasus terorisme tersebut sejak dari lapas di Nusakambangan menuju PN Cilacap dan kembali lagi ke pulau penjara itu.

"Pengamanan seperti sidang sebelumnya (12 Januari 2016). Sejauh ini, koordinasi dengan pihak terkait lainnya telah dilakukan," tegasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya mengatakan bahwa pengamanan sidang lanjutan terhadap PK yang diajukan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir melibatkan sekitar 1.300 personel kepolisian yang didukung TNI.

Khusus untuk personel Brimob, kata dia, jumlahnya mencapai 500 orang atau bertambah 200 orang dari sidang sebelumnya yang sebanyak 300 orang.

Seperti diwartakan, Tim Pengacara Muslim (TPM) selaku penasihat hukum terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir akan mengajukan lima orang saksi dalam sidang PK yang diajukan pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu.

Lima saksi yang akan diajukan itu, tiga orang di antaranya berada di Nusakambangan, yakni Abdullah Sonata alias Arman Kristianto, Qomaruddin alias Abu Musa alias Mustaqim alias Abu Yusuf alias Hafshoh, dan Joko Sulistyo alias Zainudin.

Sementara dua orang saksi lainnya, yakni Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab alias Habib Rizieq dan Presidium Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) Indonesia dr. Joserizal Jurnalis. 

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016