Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyebutkan ada dua izin yang belum dipenuhi oleh badan penyelenggara proyek Kereta-Cepat Jakarta-Bandung, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Selasa, Jonan mengungkapkan dua izin itu adalah izin konsesi dan izin pembangunan.

"Perizinan badan usaha penyelenggara sudah, perjanjian konsesi sedang difinalisasi secepat mungkin," kata Jonan.

Jonan menjelaskan izin konsesi harus segera diselesaikan agar tidak menjadi beban pemerintah apabila pembangunan gagal di tengah jalan.

"Agar tidak seperti tiang-tiang monorel itu mau dibongkar punya orang, tidak dibongkar ya seperti itu (mangkrak). Kalaupun diserahkan kepada pemerintah harus seperti kondisi semula," tegas Jonan.

Jonan menjelaskan aset Kereta Cepat Jakarta-Bandung harus diserahkan kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, setelah 50 tahun beroperasi sesuai dalam Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perizinan Penyelenggara Prasaraba Perkeretaapian.

"Enggak boleh (diperpanjang masa konsesinya), harus diserahkan," tandas Jonan lagi.

Peraturan menteri itu mengatur penyerahan aset harus memenuhi persyaratan, antara lain tidak boleh ada utang, tidak boleh ada aset yang diagunkan dan kereta cepat harus dalam kondisi layak beroperasi.

Mengenai izin pembangunan, harus dilakukan evaluasi teknis terhadap desain rancang bangunan secara detil dan ketat, kata Jonan.

Dia mengatakan, untuk menerbitkan izin pembangunan, KCIC harus memenuhi surat permohonan, rancang bangun, gambar teknis, data lapangan, jadwal pelaksanaan, spesifikasi teknis, analisa dampak lingkungan hidup (Amdal), metode pelaksanaan, izin lain sesuai ketentuan perundangan, ada izin pembangunan dan 10 persen lahan sudah dibebaskan.

"Termasuk hidrologi dan mekanika tanah. Memang kita tidak punya referensi nasional tapi kita menggunakan standar internasional, prosesnya masih panjang, evaluasi masih jalan terus," kata Jonan.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko sudah mengungkapkan izin konsesi belum diterbitkan karena PT KCIC belum melengkapi data-data, salah satunya "return on investment" (ROI) yang jelas.

Untuk mendapatkan izin konsesi, KCIC harus mengantongi izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum, sementara hingga kini izin ini belum juga dikeluarkan.

Ada sembilan dokumen yang harus penuhi untuk menerbitkan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum, yakni surat permohonan izin usaha, akte pendirian BHI, NPWP, surat keterangan domisili perusahaan, rencana trase jalur KA, surat penetapan penyelenggaraan prasarana, perjanjian penyelenggaraan prasarana, perencanaan SDM perkeretaapian dan modal disetor sebesar Rp1 triliun.

Dari sekian dokumen itu hanya dokumen perjanjian penyelenggaraan prasarana yang belum dipenuhi KCIC.

Dokumen ini masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut mengingat masih harus ada klarifikasi terhadap nilai investasi yang diajukan PT KCIC dan lingkup perjanjian masih perlu dibahas pihak terkait.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016