Pengawasan punya basis data, semua data menyangkut DPO dan cekal sudah dimasukkan ke dalam sistem, misalnya membuat paspor, sistem akan menolaknya
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan HAM akan mencabut paspor WNI yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus terorisme atau tergabung dalam kelompok militan ekstremis ISIS.

"Apabila mereka masih menjadi DPO dan dalam daftar cekal maka bisa dilakukan pencabutan paspor agar tidak bisa ke luar negeri," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie di Gedung KemenkumHAM, Jakarta, Selasa.

Sebelum dicabut, kata dia, perlu diketahui terlebih dahulu kepastian kembalinya 297 DPO terkait terorisme untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan pihak penyidik kasus yang menerbitkan permintaan cekal.

Berkaitan dengan pencegahan masuknya terorisme, Direktorat Jenderal Imigrasi mengandalkan manajemen sistem informasi dengan memasukkan data DPO dan daftar cekal sehingga dapat dicegah masuk atau ke luar negeri.

"Pengawasan punya basis data, semua data menyangkut DPO dan cekal sudah dimasukkan ke dalam sistem, misalnya membuat paspor, sistem akan menolaknya," kata Ronny.

Pemrintah juga menyiapkan langkah antisipasi dengan menyiagakan personel di perbatasan, khususnya pemeriksaan imigrasi dan bersinergi dengan intelijen dan lembaga terkait untuk mengantisipasi mereka masuk di luar pemeriksaan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengaku telah bekerja sama dengan lembaga lain dam menjalankan peran pencegahan masuknya teroris ke Indonesia.

"Pencegahan terorisme kami bekerja sama dengan BIN, BNPT, Densus 88. Kami cekal kalau datanya bermasalah. Jadi imigrasi menjaga kedaulatan negara," kata Yasonna.

Pewarta: Dyah Dwi A.
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016