Kendari (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Wilayah Sulawesi bersama Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP) Kendari memusnahkan 6.608.712 batang rokok ilegal, di Kendari, Rabu (27/1).

Pemusnahan barang palsu itu dipimpin langsung oleh Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) wilayah Sulawesi, Azhar Rasyidi didampingi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari, Hengky T. P. Aritonang serta Komandan Angkatan Laut (Danlanal) Kendari, Kolonel Laut (P) Aris Harijadi.

"Selain menyita jutaan batang rokok ilegal, kami juga menyita 296 botol miras impor. Penyitaan dan pemusnahan rokok dan miras impor ilegal dilakukan karena semua barang ini tidak memiliki cukai resmi," kata Kepala DJBC kantor wilayah Sulawesi, Azhar Rasyidi di Kendari.

Ia mengatakan, jumlah batang rokok dan miras impor ilegal yang merupakan barang sitaan tersebut kerugiannya mencapai Rp2,11 miliar.

Kepala kantor Badan Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe madya Pabean C Kendari (KPPBC- TMP) Kendari, Hengky Aritonang mengaku, barang hasil penyitaan dan pemusnahan rokok dan miras ilegal itu merupakan hasil razia di para pedagang di daerah itu.

"Jadi para pedagang pemilik barang itu tidak ditahan masih dalam pembinaan dan kita akan tetap melakukan sosialisasi karena mereka tidak mengetahui jika barang yang dijual adalah palsu atau tidak memiliki cukai resmi," katanya.

Hengky mengaku, keberhasilan dalam penyitaan barang tanpa cukai resmi itu merupakan kerjasama yang baik antara Bea Cukai, Polri, TNI dan Ditjen Daglu di wilayah Sulawesi.

Pewarta: Suparman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016