Palu (ANTARA News) - Sejumlah warga kota Donggala menyiapkan petisi penyelamatan cagar budaya kota tua kepada Pemerintah Kabupaten Donggala, terkait program pemerintah setempat yang menjadikan Donggala sebagai kota wisata yang dinilai cenderung dilakukan dalam bentuk fisik.

"Saat ini pemerintah lebih yang berorientasi proyek sebagai ukuran kemajuan untuk wisata kota Donggala. Hal ini tidaklah keliru, tetapi secara konteks sosial dan historis Donggala sebagai kota tua memiliki nilai-nilai sejarah dan budaya yang berkaitan dengan pertumbuhan kebudayaan kota," kata Marwan H. Arsyad, tokoh masyarakat yang juga koordinator advokasi penyelamatan cagar budaya di Palu, Kamis.

Harusnya kata dia, masalah penyelamatan cagar budaya dapat menjadi langkah awal atau prioritas untuk penunjang kampanye Donggala Kota Wisata. Ia khawatir nilai-nilai budaya dan sejarah akan hilang padahal dapat dijadikan spirit kebangsaan bagi masyarakat Donggala.

Apalagi, katanya, secara hukum ada undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya yang di dalamnya berintikan Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Dari beberapa bangunan tua bernilai sejarah di Donggala, salah satunya adalah bekas gudang Ciprafonds peninggalan Belanda yang kini sudah beralih kepemilikan ke perseorangan.

Karena itu, kata Marwan harus segera diambil alih oleh pemerintah sebagai salah satu pusat kebudayaan atau kegiatan yang berkaitan dengan Donggala kota wisata.

Petisi cagar budaya ada beberapa poin yaitu meminta Pemkab Donggala mengambilalih kepemilikan Gudang PKKD sebagai aset daerah dan dijadikan ruang publik, harus melakukan penggolongan Cagar Budaya berdasarkan kepentingannya menjadi peringkat nasional, peringkat provinsi, dan peringkat kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.

Petisi tersebut akan disampaikan ke Pemkab dan akan dibacakan dalam waktu dekat ini yang dihadiri sejumlah perwakilan warga kota Donggala dalam sebuah aksi, ungkap Marwan.

Pewarta: Fauzi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016