Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Jessica Wongso, Yudi Wibowo, mempertanyakan alat bukti yang digunakan untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Bukti itu rekaan semua. Siapa yang melihat mendengar mengalami Jessica menaruh racun? Itu saja, yang perlu diungkap," kata Wibowo, usai menemani Jessica dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (30/1) malam.

Ia mempertanyakan apa kaitannya alat bukti tersebut dengan Jessica

"Yang dibuktikan itu perbuatan seseorang. Perbuatan itu gerakan otot. Apakah dia menaruh racun di kopi itu?"

Dia katakan, selama pemeriksaan Jessica sebagai tersangka, ia tidak diperlihatkan rekaman kamera pengawas di kafe tersebut dan tidak mengetahui apa alasannya.

"Kalau berani, dibuka di umum," kata Wibowo.

Sejauh ini, pengacara Jessica Wongso tidak melakukan upaya penangguhan atas penahanan yang berlaku mulai Sabtu (30/1) hingga 20 hari ke depan.

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016