Jakarta (ANTARA News) - Rapat Kabinet Terbatas di Kantor Kepresidenan Jakarta, Rabu, membahas finalisasi Peraturan Pemerintah No.37/2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Sebelum mengikuti rapat, Mensesneg Yusril Ihza Mahendra mengatakan dalam finasalisasi PP 37/2006 akan dibahas rapelan, dasar hukum pengembalian rapelan yang sudah terlanjur dibayar. "Masyarakat tunggu sebentar lah, semoga PP 37 tidak ada masalah lagi," katanya. Jika nantinya ada yang tidak puas, kata Yusril, hal itu menjadi masalah hukum yang harus diselesaikan. Ia mengakui adanya celah yang bisa dipersoalkan oleh pihak-pihak yang tidak puas. "Kita sangat memperhatikan keinginan yang ada di masyarakat, selanjutnya diatur pembayaran tunjangan yang sesuai keuangan negara dan daerah," katanya Ketika ditanya batas waktu rapelan yang sudah terlanjur dibayar, Yusril mengatakan tanggal, bulan dan tahunnya sudah ada dalam draft PP tersebut, namun finalisasinya masih akan dibahas dalam rapat terbatas itu. Lebih lanjut Yusril mengatakan dalam rapelan itu, Menteri Keuangan sebaiknya menjelaskan berapa uang yang harus dibayar dengan PP yang baru nanti serta bagaimana pengembalian uang yang telah dibayarkan. "Menkeu yang tahu detailnya," katanya. Rapat Kabinet Terbatas yang dipimpin Presiden Yudhoyono itu berlangsung mulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri antara lain oleh Menko Polhukkam Widodo AS, Menko Perekonomian Boediono, Menko Kesra Aburizal Bakrie, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Mendagri M Maruf, Menhan Juwono Sudarsono, Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto, Kapolri Jenderal Polisi Sutanto, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi dan Jaksa Agung Abdulrahman Saleh. Selain membahas PP 37/2006, rapat juga membahas mengenai Rancangan Undang-Undang Kementerian Negara. (*)

Copyright © ANTARA 2007