Pontianak (ANTARA News) - Wali Kota Pontianak Sutarmidji melarang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak menggunakan ponsel saat melayani masyarakat.

"Jangan ada aparatur yang tengah memberikan pelayanan pada masyarakat, sambil berkomunikasi menggunakan handphone atau alat komunikasi lainnya," kata Sutarmidji di Pontianak, Selasa.

Larangan itu termuat dalam Surat Edaran No. 800/126/EKBANG, 12 Februari 2016 tentang penggunaan alat komunikasi pada jam pelayanan.

Sutamidji meminta seluruh aparatur yang memberikan pelayanan kepada masyarakat mematuhi ketentuan itu.

"Terlebih, Pemkot Pontianak telah menyandang predikat sebagai kota terbaik se-Indonesia dalam pelayanan publik dan mendapat penghargaan dari Ombudsman RI. Penghargaan yang diterima ini merupakan bukti bahwa pelayanan publik Kota Pontianak lebih baik dari kota yang selama ini digaung-gaungkan di media," kata dia.

Menurut dia, keberhasilan itu tidak lepas dari peran aktif PNS Pemkot Pontianak yang selama ini sudah berkomitmen memberikan pelayanan yang baik sehingga diakui sebagian besar masyarakat.

"Saya minta itu terus ditingkatkan, berikan pelayanan yang cepat, murah, transparan dan bebas dari pungli (pungutan liar)," ujarnya.

Pontianak menjadi kota pelayanan publik terbaik se-Indonesia dengan nilai tertinggi 87,32 dari Ombudsman RI.


Pewarta: Andilala
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016