Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berhasil menangkap lima tersangka kasus peredaran narkotika dan bahan berbahaya (narkoba) berupa 5.100 butir ekstasi, dua gram sabu dan 200 gram heroin senilai Rp865 juta. Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Arman Depari, di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa kelima tersangka yang kini ditahan di Polda Metro Jaya itu adalah Santo (37), Billy Cahyadi (22), Hania alias Santi (35), Junaidi alias Menong (34), dan Hericka Dinas (30). Polisi menduga ada keterlibatan seorang Warga Negara Indonesia (ENI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Terbongkarnya jaringan narkoba ini berkat penangkapan terhadap Santo di depan rumah makan cepat saji KFC Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, berikut dengan barang bukti dua gram sabu. "Santo mengaku mendapat sabu dari seseorang bernama Joko di Tangki, Jakarta Barat yang hingga kini belum tertangkap," kata Arman Depari. Ia mengatakan, ketika rumah Santo di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, digeledah, polisi pun menemukan koper warna hitam berisi 5.000 butir ekstasi warna merah berlogo Panda. Santo pun mengaku mendapat ekstasi ini dari seseorang bernama Jack yang hingga kini masih buron, namun lewat perantara bernama Mirna. "Santo kenal Mirna sudah satu tahun ini, dan berkomunikasi lewat telepon," kata Arman. Dalam waktu yang bersamaan, aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya juga menangkap Billy Cahyadi di salah satu klub karaoke di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, berikut dengan barang bukti 100 butir ekstasi. "Billy nengaku membeli ekstasi dari Ahok yang telah dikenalnya sejak dua bulan lalu," katanya. Dari keterangan Billy, polisi menangkap Hania alias Santi dengan barang bukti 100 gram heroin di Pasaraya Manggarai, Jakarta Selatan. Berdasarkan keterangan Hania, maka polisi menangkap Junaidi alias Meong dan Hericka Dinar dengan barang bukti 100 gram heroin di depan stasiun Jatinegara Jakarta Timur. "Heroin milik jaringan ini diduga diperoleh dari seseorang yang kini mendekam di salah satu Lapas di Jakarta," katanya. Kalau dinilai semuanya, 5.100 ekstasi ini senilai Rp765 juta (masing-masing seharga Rp150.000), sedangkan 200 gram heroin senilai Rp100 juta (satu gram Rp500.000) sehingga jumlah nilai narkoba seluruhnya adalah Rp865 juta. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007