Beijing (ANTARA News) - Sebanyak 41 Warga Negara Indonesia di Hong Kong dan Makau ditahan aparat setempat karena terbukti terlibat dalam peredaran narkoba.

"Dari jumlah tersebut, 30 orang sedang menjalani masa hukuman dan 11 orang lainnya masih tahap persidangan," kata Konsul Kejaksaan Konsulat Jenderal RI di Hong Kong Sri Kuncoro kepada Antara di Beijing, Jumat.

Ia mengatakan sebagian besar adalah wanita dan bekerja sebagai buruh migran serta dimanfaatkan sebagai kurir narkoba, bukan pemakai.

"Mereka sudah menjadi bagian jaringan internasional. Bahkan saat interograsi mereka, ada yang mengungkap sedang menunggu kiriman dari teman dekat-nya di Kolombia. Ini kan luar biasa," ungkap Sri Kuncoro.

Terkait itu, Konsulat Jenderal RI Hong Kong terus melakukan koordinasi serta konsolidasi dengan otoritas setempat, juga BNN, Dirjen Imigrasi, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum di Jakarta, terkait perkara narkoba baik di Hong Kong maupun di Indonesia yang melibatkan warga Hong Kong atau Tiongkok.

"Kami lakukan konsolidasi untuk langkah-langkah pencegahan dan tindakan hukum (represif)," kata Sri Kuncoro.

Pewarta: Rini Utami
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016