Umumnya mereka yang tidak mengurus akta kelahiran adalah warga yang tinggal di perdesaan
Pamekasan (ANTARA News) - Sebanyak 614.573 dari 910.573 penduduk di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur belum memiliki akta kelahiran, akibat kurangnya kesadaran warga akan pentingnya dokumen pribadi itu.

"Penduduk Pamekasan sebanyak 614.573 orang yang terdata belum memiliki akta kelahiran ini, antara usia 0 hingga 75 tahun," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Pemkab Pamekasan Herman Kusnadi di Pamekasan, Senin.

Herman menjelaskan, warga Pamekasan yang tidak memiliki akta kelahiran itu, tidak hanya warga lanjut usia dan anak-anak, akan tetapi banyak di antara mereka dari kelompok usia produktif.

"Untuk usia 20 hingga 24 tahun, warga Pamekasan yang tidak memiliki akta kelahiran sebanyak 72.872 orang," ungkapnya.

Sedangkan, sambung dia, warga usia 25 hingga 29 tahun yang terdata tidak memiliki akta kelahiran sebanyak 77.740 orang.

Herman memperkirakan, banyaknya warga Pamekasan yang tidak memiliki akta kelahiran itu, karena kurangnya kesadaran akan pentingnya dokumen pribadi itu.

"Umumnya mereka yang tidak mengurus akta kelahiran adalah warga yang tinggal di perdesaan," tuturnya, menjelaskan.

Untuk menekan banyaknya warga yang tidak memiliki akta kelahiran di Kabupaten Pamekasan itu, Herman mengaku telah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Pamekasan.

"Petugas kami utus ke sekolah-sekolah yang ada di Pamekasan ini untuk melakukan sosialisasi kepada para siswa," ujarnya.

Selain itu, Dispenduk Capil Pamekasan juga menyediakan blanko akta kelahiran di masing-masing kecamatan guna mempermudah bagi warga untuk mengurus akta kelahiran mereka.

"Kami juga mulai melakukan sistem jemput bola bekerja sama dengan para bidan desa," tambahnya. Caranya dengan meminta bidan desa membantu mengurus akta kelahiran setiap ia membantu warga melahirkan.

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016