Jambi (ANTARA News) - Kasus poligami tanpa izin isteri pertama yang menimpa Prapmi (24), yang sedang hamil empat bulan dan menuntut suaminya Riduwan (31) di Pengadilan Negeri Jambi menjadi sorotan dan perhatian khusus Komnas Perempuan. Endang Kuswardani SH salah satu koordinator Komnas Perempuan Perwakilan Jambi, Kamis, mengatakan, pihaknya kini sedang membantu korban Prapmi untuk memperjuangkan haknya dan menegakkan hukum terhadap suaminya yang hanya dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa. Untuk menegakkan keadilan di mata hukum pelaku yang juga suami sahnya, wanita itu minta Riduwan agar dihukum seberat-beratnya sesuai pasal yang ada. Alasan Komnas Perempuan dalam mendampingi dan membantu Prapmi selama mengikuti persidangan adalah munculnya kekerasan psikologis seperti malu dipermainkan, bingung dengan kondisi janin yang dikandungnya hasil pernikahan dengan terdakwa. Kemudian pernah diancam untuk dibunuh dan direndahkan martabat keluarga, sedangkan kekerasan ekonomi yang dialaminya tidak dinafkahi dan menanggung biaya pernikahan sendiri. Sementara itu pelanggaran hukum yang dijerat oleh jaksa penuntut umum terhadap Riduwan adalah menikah lagi hanya dalam hitungan dua bulan pernikahan tanpa izin istri pertama dan penipuan. Prapmi dibela Komnas Perempuan itu adalah korban kekerasan dari seorang suami yang menikah lagi tanpa sepengetahuan kliennya dan selama korban mengalami kerugian baik moril maupun materil. Atas dasar rasa ketidakadilan yang dirasakan Prapmi tersebut membuat Komnas Perempuan mendampinginya agar mendapatkan perlindungan dan keadilan secara hukum. Komnas Perempuan Perwakilan Jambi terus memantau perkembangan menjelang putusan majelis hakim Pengadilan Negeri setempat terhadap pelaku yang juga suami sah korban.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007