Mataram (ANTARA News) - Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Nusa Tenggara Barat, Rusman, mengaku bahwa pihaknya lelah menghadapi gugatan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di pengadilan terkait keberatan penarikan pajak kendaraan bermotor jenis alat berat.

"Sangat lelah karena kami harus melawan gugatan Newmont setiap tahun," kata Rusman di Mataram, Selasa.

Ia mengatakan, PT NNT telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Pajak di Surabaya, Jawa Timur, karena keberatan atas penarikan pajak alat berat dan pajak bahan bakar kendaraan bemotor yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi NTB pada 2014.

PT NNT juga telah melayangkan keberatan ke Pemerintah Provinsi NTB atas penarikan pajak kendaraan bermotor jenis alat berat pada 2015.

"Melelahkan, masalah itu terus yang kami hadapi setiap tahun, sementara banyak tugas lain yang harus diselesaikan," ujarnya.

Penanganan perkara gugatan PT NNT tersebut, kata Rusman, tidak hanya menyita waktu dan tenaga, tapi juga menelan APBD untuk membayar pengacara dan biaya transportasi serta akomodasi selama mengikuti persidangan.

Padahal, dari Rp40 miliar hingga Rp50 miliar pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan PT NNT per tahun, sebesar 30 persennya ke Pemerintah Provinsi NTB, sisanya sebesar 70 persen dibagi ke 10 kabupaten/kota.

"Jadi pembaginya 11 pemerintah daerah. Tapi ketika ada masalah gugatan dari Newmont, yang menanggung biaya perkara hanya Pemerintah Provinsi NTB," ujarnya.

Untuk menghadapi gugatan terkait persoalan pajak yang ditarik pada 2014, kata dia, pihaknya sudah menyiapkan strategi agar bisa memenangkan perkara.

Proses persidangan di Pengadilan Pajak Surabaya, Jawa Timur, diperkirakan akan memakan waktu hingga setengah tahun hingga ada putusan hakim.

"Dulu persidangan digelar di Jakarta, tapi sejak 2013 pindah ke Surabaya," kata Rusman.

Manager Public Relation PT Newmont Nusa Tenggara Rubi Purnomo yang dimintai konfirmasinya oleh sejumlah awak media melalui telepon seluler belum memberikan respons hingga berita ini ditulis.

Pewarta: Awaludin
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016