Yang namanya B3 itu terkontaminasi itu levelnya sampai berapa. Ini baru mau dibuat aturan ya,"
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian mengupayakan agar aturan ambang batas kontaminasi sebuah produk industri dengan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) diperjelas agar pelaku industri memiliki kepastian.

"Yang namanya B3 itu terkontaminasi itu levelnya sampai berapa. Ini baru mau dibuat aturan ya," kata Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika I Gusti Putu Suryawirawan di Cikarang, Bekasi, Kamis.

Dalam hal ini, Putu mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memperjelas aturan terkait kontaminasi B3.

Putu menyampaikan hal tersebut terkait indikasi adanya kontaminasi B3 dari sisa produksi logam atau skrap yang dihasilkan produsen komponen PT Yamakou Indonesia.

Diketahui, Penanaman Modal Asing (PMA) asal Jepang tersebut sempat menghentikan ekspor skrap pada September 2015, karena skrap yang dihasilkan diduga mengandung B3.

Kemudian, Kemenperin menerbitkan Surat Dirjen ILMATE No. 319/ILMATE/12/2015 pada 1 Desember 2015 yang mengklarifikasi bahwa sisa skrap logam yang dihasilkan PT Yamakou Indonesia bukan limbah B3.

Sehingga, perusahaan yang mempekerjakan 300 karyawan tersebut dapat mengekspor skrap kembali pada awal Maret 2016 ke Taiwan dan Singapura.

Dengan demikian, lanjut Putu, ketentuan kontaminasi B3 terhadap produk industri di level tertentu bisa dibuktikan melalui verifikasi pihak ketiga yang kompeten.

"Jadi nanti ada ambangnya. Ini terkontaminasi berapa persen dan ini boleh atau tidak diekspor," kata Putu.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016