Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono menegaskan, tidak ada sanksi diplomatik bagi Malaysia, seperti pengkajian kembali kerja sama bilateral yang telah dan akan dirumuskan kedua negara, menyusul pelanggaran wilayah RI oleh aparat Malaysia beberapa pekan silam. "Tidak ada. Selama ini kerja sama pertahanan dan militer kedua negara tetap berjalan baik, meski telah terjadi beberapa pelanggaran wilayah oleh aparat atau nelayan kedua pihak," ujarnya ketika dikonfirmasi ANTARA News di Jakarta, Senin. Ditemui usai Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, ia mengatakan pemerintah tidak akan meninjau ulang kerja sama pertahanan dan militer dengan Malaysia. "Tetap kita kedepankan diplomasi, tidak perlu ditanggapi secara `panas` apalagi sampai terjadi perang," katanya. Bagaimanapun, tambah dia, pemerintah kedua negara tengah berupaya melalui perundingan untuk menyelesaikan segala persoalan perbatasan yang kerap dilakukan Malaysia. "Kita hormati itu. Toh masalah perbatasan tidak hanya dialami negara kita dengan Malaysia. Ada Amerika Serikat dengan Meksiko, Amerika Serikat dengan Kanada," katanya. Menhan mengakui keterbatasan alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang dialami Indonesia membuat negara asing mudah menerobos dan melanggar wilayah kedaulatan RI. "Tetapi kita tidak perlu berkecil hati. Kita tetap upayakan untuk bisa menjaga kedaulatan negara ini semaksimal mungkin," kata mantan Dubes RI untuk Inggris itu. Selama ini RI dan Malaysia terlibat beberapa kerjasama pertahanan dan militer seperti pengamanan Selat Malaka dalam patroli koordinasi "Malindo" kerja sama angkatan kedua negara dalam rangka "Elang Malindo" dan kerja sama pengamanan perbatasan darat kedua negara dalam payung General Border Committee (JBC Malindo). Dalam rapat kerja tersebut, Komisi I DPR merekomendasikan Dephan untuk meningkatkan pengadaan radar untuk memantau wilayah-wilayah RI terutama yang berbatasan dengan negara-negara lain. Komisi I juga merekomendasikan kepada Panglima TNI untuk meningkatkan kemampuan dan patroli perbatasan serta menindak tegas kapal dan pesawat yang melintas tanpa ijin di wilayah RI sesuai dengan aturan pelibatan (rules of engagement) yang telah ditetapkan.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007