Kami minta polisi dan jaksa tidak mencari-cari kesalahan, artinya kepala desa tidak boleh dikriminalisasikan,"
Batang (ANTARA News) - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Marwan Jafar minta pada penegak hukum tidak melakukan upaya kriminalisasi terhadap para kepala desa dalam menggunakan dana desa.

"Kami minta polisi dan jaksa tidak mencari-cari kesalahan, artinya kepala desa tidak boleh dikriminalisasikan," katanya pada acara Seminar "Desa Membangun Indonesia" di Batang, Selasa.

Kendati demikian, Marwan Jafar tetap mempersilakan penegak hukum melakukan tindakan pidana pada kades jika sudah ada bukti.

Menteri mengingatkan pada kades agar pelaporan penggunaan dana desa tidak perlu berbelit-belit, atau dua lembar lembar sudah cukup.

"Akan tetapi, kami ingatkan kepada kades dalam menggunakan dana desa ini harus amanah. Seluruh proses birokrasi tidak berbelit kami sudah memotong birokratisasi sebagai upaya mempercepat pembangunan desa," katanya.

Ia mengatakan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa perlu peran aktif pemerintah daerah dalam mengawasi dana desa yang digelontorkan oleh pemerintah pusat.

"Salah satu yang bisa dilakukan adalah membuka saluran pengaduan masyarakat atas maladministrasi aparat desa. Selain itu, juga perlu adanya punishment bagi desa yang tidak memenuhi rekomendasi audit inspektorat daerah," katanya.

Pada kesempatan itu, Menteri Marwan Jafar juga mengapresiasi kegiatan "Festival Anggaran" yang diselenggarakan Bupati Batang sebagai bentuk transparansi pengelolaan dana pemkab.

"Selama 73 tahun Indonesia merdeka baru kali ini dana pemerintah pusat mengalokasikan langsung ke desa dengan anggaran hingga mencapai Rp1 miliar. Hal ini sesuai janji kampanye Jokowi," katanya.

Pewarta: Kutnadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016