Jika dalam tes urine nantinya ada pegawai ditemukan positif narkoba, maka akan langsung dipecat dan diproses hukum."
Bengkalis (ANTARA News) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, akan memecat dan memproses hukum bagi pegawai Imigrasi yang positif narkoba.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA Bengkalis, Agung Sampurno, di Bengkalis, Rabu, menyebutkan bahwa dalam waktu dekat seluruh Pegawai Imigrasi akan menjalani tes urine, namun, katanya waktu pelaksanaan tes belum bisa dipastikan kapan positifnya.

"Jika dalam tes urine nantinya ada pegawai ditemukan positif narkoba, maka akan langsung dipecat dan diproses hukum," kata Agung Sampurno.

Menurut dia, hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti himbauan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly beberapa hari yang lalu, yang telah memberikan arahan kepada seluruh bawahan dari Menkumham agar menjauhi narkoba.

"Pada hari Jumat (11/3) lalu, kita telah mengadakan Rapat internal di Aula Kantor Imigrasi Bengkalis jalan A. Yani, dan tujuan dari rapat itu sendiri adalah untuk menyampaikan arahan dari Menkumham pada seluruh Pegawai kita di Imigrasi Bengkalis, supaya tidak sampai terlibat obat-obatan terlarang, sebab jika ada yang terlibat, kita telah diminta Menkumham untuk ditindak tegas tanpa pandang bulu, " ujarnya lagi.

Saat ini, dirinya telah menyampaikan seluruh arahan Menkumham pada seluruh pegawai di bawah pimpinannya agar tidak ada yang terlibat barang-barang terlarang narkotika.

"Jika ada yang sudah terlanjur menggunakan, kita minta untuk segera merehabilitasi, sebelum tertangkap dan hilang masa depannya, " kata Agung Sampurno menegaskan.

Ia menjelaskan, banyak sekali dampak buruk penggunaan narkoba dilingkungan kerja seperti reaksi dan koordinasi menjadi lambat dan dapat mengakibatkan dampak buruk terhadap kinerja.

Selain itu, pelemahan kognitif, sehingga dapat menganggu kemampuan pengambilan keputusan, ingatan, dan waktu reaksi dalam bekerja.

Pewarta: Abdul Razak dan Siti Zubaidah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016