Jakarta (ANTARA News) - Ketua Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi III DPR Supratman Andi Agtas meminta Kemenkumham menambah lapas di Provinsi Sulawesi Tengah karena kapasitas yang melebihi kapasitas seperti juga terjadi di setiap lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

“Overkapasitas di lapas sudah menjadi hal yang biasa disebabkan kemampuan negara untuk membiayai pembangunan lapas masih sangat terbatas, oleh karena itu saya meminta kepada Menteri Hukum dan HAM untuk bisa menambah lagi lapas di Sulawesi Tengah,”jelas Supratman usai meninjau Lapas Kelas II A Petobo, Palu, Sulteng, Senin.

Menurut Supratman dalam laman dpr.go.id, di Indonesia sendiri baru ada sekitar 477 lembaga pemasyarakatan, atau setengah dari yang seharusnya dimiliki yakni kurang lebih 1000 lapas. Sedangkan overkapasitas di Indonesia sendiri sudah mencapai 100 persen.

Sementara itu, dalam tinjauannya, Tim Kunker Komisi III meninjau sejumlah blok yang ada di Lapas tersebut diantaranya blok wanita. Di blok tersebut kasus yang paling menonjol adalah narkotika.

Selanjutnya tim bergegas ke ruangan instruktur yang digunakan para warga binaan masyarakat baik wanita maupun laki-laki diberikan pelatihan untuk bisa membuat ketrampilan dalam hal mengolah kerajinan tangan.

Usai berkeliling lapas, Supratman memberikan apresiasinya kepada Lapas II A Petobo. "Kami memberikan apresiasi, ini sangat membanggakan, para narapidana pun hampir semua yang saya temui merasa puas, meski overkapasitas, dan kondisi lingkungan lapas menurut mereka juga cukup baik "ungkap Supratman.

Hal senada di sampaikan anggota Komisi III Wenny Warouw. Ia mengatakan fasilitas yang tersedia di lapas kelas II A Petobo cukup baik dan bersih, sistem masuk tidak lagi menggunakan sistem manual namun sudah memakai sitem komputer. Politikus asal F-Gerindra mengharapkan kepada semua lapas di Indonesia bisa mencontoh lapas Petobo tersebut.

Dalam paparannya, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah Bambang Haryono menerangkan lembaga pemasyarakatan kelas II A Palu Petobo belum memenuhi standar, salah satunya mengenai kapasitas lapas yang seharusnya digunakan untuk 210 narapidana kini digunakan kurang lebih 432 orang narapidana.


Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016