Jakarta (ANTARA News_ - Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah mendatangi pimpinan DPR RI dan meminta tidak segera memproses pemberhentian dan penggantian antar-waktu (PAW) Fahri Hamzah dari jabatan wakil ketua maupun dari anggota DPR RI karena sedang dilakukan gugatan hukum.

"Kedatangan kami ke DPR RI untuk menyampaikan surat permintaan kepada pimpinan DPR RI agar tidak memproses surat pemberhentian Fahri Hamzah dari pimpinan DPR RI dan surat penggantian antar waktu (PAW),"
kata anggota Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah mendatangi pimpinan DPR RI menyampaikan surat usulan agar pimpinan DPR RI tidak segera memproses surat pemberhentian Fahri Hamzah dari DPP PKS.

Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, yang menamakan diri Tim Pembela Keadilan dan Solidaritas, telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Fahri Hamzah juga menegaskan bahwa posisinya tidak dapat diganggu selama ada upaya hukum.

Sebelumnya, PKS telah mengirimkan surat keputusan ke pimpinan DPR RI soal pemberhentian Fahri Hamzah dan usulan pergantian antarwaktu dari Fahri Hamzah kepada Ledia Hanifa, pada jabatan wakil ketua DPR RI.

Menurut Mujahid, mereka mengirim dua surat ke DPR RI terkait pemberhentian Fahri Hamzah dari pimpinan dan anggota DPR RI, karena sedang dalam proses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga belum dapat diproses.

"Itu argumen yang kita sampaikan, yakni berdasarkan UU MD3," kata Mujahid.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016