Saya sebagai pimpinan DPR tidak tahu rapat Bamus ini. Jangan ada kongkalikong di belakang, jangan mencederai yang diinginkan pemerintah
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik Rapat Badan Musyawarah, kemarin (11/4), yang walau hanya dipimpin satu unsur pimpinan DPR, yakni Ketua DPR Ade Komarudin, malah memutuskan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak.

"Saya sebagai pimpinan DPR tidak tahu rapat Bamus ini. Jangan ada kongkalikong di belakang, jangan mencederai yang diinginkan pemerintah," kata Fadli di Jakarta, Selasa.

Fadli mengaku pada Rapat Bamus itu dia masih berada di DPR hingga sore namun sama sekali tidak mengetahui rapat Bamus untuk membahas pengampunan pajak itu.

Dia menilai rapat Bamus pimpinan Ade Komarudin sebagai aksi diam-diam.

"Saya ikut mempersoalkan kenapa sendirian memimpin Bamus. Kesannya itu seperti diam-diam. Saya kira kita tidak bisa pimpin DPR seperti itu seperti ada yang disembunyikan soal Tax Amnesty ini," kata Fadli.

Menuru dia, keputusan Rapat Bamus sebelumnya justru menyatakan pembahasan RUU Pengampunan Pajak harus dilakukan melalui rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi terlebih dahulu.

Sebelumnya, Ade Komarudin mengatakan DPR memutuskan akan melanjutkan pembahasan RUU Pengampunan Pajak tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dengan Presiden Jokowi.

Keputusan itu menurut dia diambil dalam Rapat Bamus Senin sore kemarin yang dihadiri delapan fraksi.

"(DPR) sudah memutuskan, kita akan perintahkan Komisi XI untuk bahas tax amnesty. Dibahas dibuka raker bersama menteri yang ditugaskan presiden," kata Ade, kemarin, sembari berharap tax amnesty tuntas pada masa sidang keempat tahun sidang 2015-2016.

"Intinya harus tuntas, maunya begitu (29 April selesai). (tax amnesty) harapan untuk perekonomian nasional," klaim dia.

Menurut Ade, mayoritas fraksi di DPR bersepakat pembahasan RUU Tax Amnesty dilanjutkan. Menurut dia, fraksi yang menolak sudah menerima pembahasan RUU Pengampunan Pajak itu dilanjutkan.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016