Jakarta (ANTARA News) - Seorang warga Pasar Ikan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta yang tempat tinggalnya ditertibkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Senin (11/4) terancam tidak bisa mengikuti Ujian Nasional (UN) untuk SD.

Hal tersebut dikeluhkan Tuti (41) salah satu warga RT 12 yang rumahnya dibongkar. Dia mengatakan anaknya yang duduk di kelas enam SD tidak bisa ikut UN di kawasan tempat tinggal baru mereka yaitu rumah susun Rawa Bebek. 

Tuti mengatakan sebelumnya anaknya dijanjikan bisa ikut UN.

"Saya bingung anak saya yang SD ini mau UN tapi gak bisa di Rawa Bebek, terpaksa saya bertahan dulu dengan kontrak di daerah Luar Batang. Anak saya yang SD masih sekolah kelas enam di Al Fallah," kata Tuti di Jakarta, Selasa.

Tuti sudah diberi kontrakan di rusun Rawa Bebek, namun dia merasa pulang-pergi  untuk mengurus anaknya yang UN akan memberatkan.

"Saya sudah tanya sama suku dinas pendidikan Jakarta Utara katanya tidak bisa, anak saya mau UN disuruh titipkan, saya tidak mau. Karuan saya kontrak rumah  demi anak," katanya.

"Mana pelayanan di Kelurahan dan Kecamatan kagak ramah, gak mandang kita sebagai orang kecil kalau kita nanya-nanya," kata Tuti sambil menahan tangis dan mengurut dadanya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan solusi kepada warga telah bermukim sejak lama dan memiliki rumah tinggal di lingkungan RT 001, 002, 011 dan 012 di RW 04 Pasar Ikan untuk mendapatkan hunian layak di rumah susun (rusun) Marunda dan Rawa Bebek.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016