Jakarta (ANTARA News) - Berkaitan dengan status Fahri Hamzah sebagai salah seorang unsur pimpinan DPR, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Karena gugatan Fahri itu terkait keanggotaanya bukan posisinya sebagai Wakil Ketua DPR. Jadi akhirnya bisa saja ini mengikuti proses hukum sampai selesai," kata dia di Jakarta, Kamis.

Fadli menegaskan DPR tak bisa mendikte hukum dan sebaliknya akan mengikuti proses hukum sekalipun itu  menghabiskan waktu satu hingga dua tahun.

"Menurut saya harus menunggu proses pengadilan dan proses hukum. Proses hukum tidak bisa didikte, bisa satu bulan, dua bulan, satu tahun, dua tahun," tutur politisi partai Gerindra ini.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016