Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan asing asal Filipina yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa dokumen perizinan yang sah di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Laut Sulawesi pada Selasa (12/4).

"ABK kapal tersebut sebanyak lima orang berkewarganegaraan Filipina," kata Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Bitung Pung Nugroho Saksono dalam rilis berita KKP di Jakarta, Minggu.

Dia memaparkan, hasil tangkapannya berupa ikan tuna dan semuanya sudah diamankan oleh pihak kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Bitung.

Berdasarkan rilis tersebut, kapal yang ditangkap bernama KP Padaido yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa memiliki Dokumen perijinan yang sah dari Pemerintah Indonesia di ZEE Laut Sulawesi.

Kapal Filipina tersebut diduga melakukan pelanggaran sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (1) huruf (a) Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2)Jo. Pasal 27 ayat (2), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Sebelumnya, Susi Pudjiastuti mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal memperkuat hubungan bilateral dan multilateral guna mengatasi aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.

"Pada tahun kedua saya menjabat, saya akan memperkuat hubungan bilateral dan multilateral," kata Susi Pudjiastuti dalam acara Konferensi Maritim RI-Belgia tersebut.

Menteri Susi juga menyatakan bahwa kerja sama itu juga untuk mencapai tujuan penangkapan ikan secara ilegal sebagai bentuk kejahatan transnasional.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016