Palu (ANTARA newsra) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah mengimbau kepada jamaah calon haji (JCH) reguler yang terdaftar dan akan melaksanakan haji tahun ini, agar segera mengurus paspor di Imigrasi.

Kepala Bidang Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Sulteng, Muslimin di Palu, Senin mengatakan bahwa data yang ada, hingga kemarin yang membuat paspor sudah 75 persen. Meski demikian dia meminta agar yang belum mengurus, segera mempercepat pengurusan di kantor imigrasi.

"Ini harus dipercepat karena setelah ini sudah dilakukan peng-visaan lagi," katanya.

Mengenai penambahan kuota, Muslimin mengaku tahun ini tidak ada penambahan kuota haji untuk Sulteng. Kemudian, Kemenag masih memberlakukan juga regulasi tentang prioritas jamaah haji lanjut usia yang usianya minimal 75 tahun.

Dia mengatakan, memprioritaskan lansia itu adalah kebijakan pemerintah untuk mengakomodir jamaah lansia. Hanya saja ada kriteria-kriteria yang menjadi syarat untuk bisa diberangkatkan sesuai dengan regulasi yang ada.

"Hanya bagi Lansia yang memenuhi syarat bisa diberangkatkan, mereka berhak untuk diberangkatkan," tambahnya.

Dijelaskannya, persyaratan Lansia layak berangkat haji itu diantaranya, faktor kemampuan fisik selama menunaikan ibadah haji di tanah suci. Selain itu, bagi calon haji Lansia harus mengajukan permohonan kepada Kemenag kabupaten/kota untuk dilakukan verifikasi berkas di daerah dan kemudian dibuatkan surat usulan ke kantor wilayah provinsi.

Jika syarat-syarat tersebut tidak dilaksanakan, maka akan dibatalkan. Olehnya, untuk mengantisipasi pembatalan, pihak Kemenag juga sudah menyiapkan cadangan.

Pewarta: Fauzi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016