Batu Hijau, Sumbawa Barat (ANTARA News) - Masalah pembayaran tunggakan royalti oleh enam pemegang kuasa Kontrak karya (KK) pertambangan batubara diperkirakan baru akan tuntas setelah keluarnya UU Perpajakan yang baru. Kasubdit Kasubdit Pengawasan dan Produksi Departemen ESDM Bambang Hartoyo kepada pers pada Forum Diskusi Wartawan yang diselenggarakan Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau, Sumbawa Barat, Rabu, mengatakan, saat ini sudah ada sedikit titik terang mengenai masalah tersebut setelah pihak depkeu mengisyaratkan akan mengubah kembali batubara menjadi barang kena pajak. Masalah tunggakan royalti oleh keenam perusahaan tambang batubara itu muncul setelah pemerintah mengeluarkan PP No 144 tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Keenam perusahaan itu di antaranya KPC, Arutmin dan Adaro menolak membayar tunggakan royalti tersebut karena berpegang teguh kepada ketentuan KK. Dalam KK disebutkan bahwa semua perundangan atau ketentuan yang keluar setelah penandatanganan KK tidak akan diberlakukan kepada pemegang kuasa KK. Akibat perselisihan tersebut mereka menahan royalti yang semestinya dibayarkan hingga pemerintah mengembalikan PPN sebesar 10 persen yang telah dibayarkan. Sesuai ketentuan, perdagangan eksport batubara yang dikenakan PPN sebesar 10 persen harus dikembalikan kepada perusahaan tambang sejak pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) No. 144 Tahun 2000. PP tersebut untuk mengubah status batubara dari barang kena pajak menjadi barang tidak kena pajak dan berlaku efektif sejak 2001. Sementara dalam KK generasi I disebutkan bila terjadi pengenaan perpajakan baru, pemerintah akan mengembalikannya. Namun ternyata Depkeu beranggapan, PPN yang sudah di pungut tidak bisa direstitusi. Menurut Bambang, masalah ini kemungkinan akan segera berakhir karena pemerintah sudah mengisyaratkan akan mengabulkan tuntutan keenam perusahaan tersebut dan tinggal menunggu UU Perpajakan yang baru. Mengenai berapa besarnya tunggakan royalti dari perusahaan tambang batubara tersebut, Bambang mengatakan, tidak mempunyai data soal tersebut. Namun jelas bahwa royalti merupakan kewajiban bagi setiap pemegang KK, dan umumnya, menurut dia, para pemegang KK yang merupakan PMA tidak pernah telat dan selalu tepat dalam membayar royalti mereka. "Mereka lebih baik dalam membayar royalti ketimbang PMDN," katanya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007