Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) jenis sabu sebanyak 15,4 kilogram sabu, 14 butir ekstasi dan 240,2 gram ganja di Lapangan Parkir BNN Cawang, Jakarta, Rabu.

"Barang bukti narkotika yang dimusnahkan pada hari ini berasal dari lima kasus yang diungkap BNN pada bulan Maret sampai April dengan sepuluh tersangka yang diamankan . Sebelum dimusnahkan barang bukti disisihkan sebanyak 25gram sabu, enam butir ekstasi dan lima gram gram ganja untuk pemeriksaan laboratorium," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari di Jakarta.

Kasus pertama, BNN mengamankan tersangka seorang laki-laki berinisial AF alias W di sebuah hotel yang berada di kawasan Letjen S. Parman, Tomang, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.

"AF diamankan dengan barang bukti berupa satu tas selempang warna hitam yang di dalamnya terdapat sebuah kotakberisi tujuh bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat total 97, 04 gram. Dari penemuan tersebut, petugas selanjutnya menggeledah tinggal AF dan menemukan 20 butir ekstasi serta 245,2 gram ganja kering yang disembunyikan di dalam lemari pakaian," kata Arman.

Kasus kedua, BNN berhasil mengagalkan transaksi sabu seberat 688,7 gram digagalkan pada Kamis (14/4) dan menangkap tersangka berinisial AYK yang membawa sabu dari Yogyakarta menuju Tangerang dengan menggunakan kereta api, katanya.

"Selain itu, diamankan seorang pria berinisial Is yang tengah menerima paket sabu tersebut. Dari pengakuan Is, kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial DS di sebuah apartemen yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang," kata Arman.

Pada kasus ketiga, petugas mengamankan tersangka berinisial FS alias F di kawasan Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat pada hari Sabtu (14/4) dengan barang bukti sabu seberat 2.094 gram, katanya.

"Selanjutnya untuk kasus keempat, BNN berhasil menangkap seorang pria berinisial MA alias A di area landasan terminal 2F, Bandara Soekarno Hatta , Tangerang, Banten. MA seorang kurir yang membawa sabu seberat 254,2 gram. Barang bukti dibawa dari Pontianak dengan cara diikat dip aha kanan dan kiri serta disembunyikan di saku celana. Ini merupakan hasil kerjasama antara BNN dengan Bea Cukai Bandara Soekarno -Hatta," kata Arman.

Pada kasus kelima, petugas berhasil menangkap empat tersangka, dimana dua diantaranya warga negara Tiongkok yang berinisial LYL dan LCY, sedangkan warga negara Indonesia berinisial A dan An dengan barang bukti sabu dengan total mencapai 12.307 gram.

Sepuluh tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016